Look at this

Rabu, 20 Maret 2019

MAKALAH RESUSITASI JANTUNG-PARU


BAB I
 PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Penyakit jantung menjadi penyebab kematian utama baik pada laki-laki maupun perempuan di Amerika Serikat. Pada tahun 2005, sekitar 920.000 orang mengalami serangan jantung, dimana setiap 34 detik terdapat satu orang yang mengalami serangan jantung. Sehingga dapat diramalkan bahwa terdapat sekitar 300.000 orang di Amerika Serikat yang mngalami serangan jantung tiap tahunnya dank rang dari 15% yang tetap dapat bertahan hidup. Dari data statistic ini, menunjukkan tingginya kebutuhan pertolongan pertama pada pasien serangan jantung yang berakibat pada henti jantung baik pada orang awam maupun pada tenaga kesehatan utamanya perawat. Oleh karena itu, diperlukan suatu tatalaksana pelayanan resusitasi yang seragam di seluruh rumah sakit yang diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.

B.       DEFINISI
-          Resusitasi Jantung Paru adalah tindakan pijat jantung luar dan pemberian nafas bantuan terhadap pasien yang mengalami henti jantung dan/atau henti napas.
-          Gambaran EKG yang ditemukan pada cardiac arrest adalah
1.    Asistole
2.    PEA ( pulseless electrical activity )
3.    Ventricular fibrilation
4.    Pulseless Ventricular tachicardia
-          Resusitasi Jantung Paru dilakukan sesuai guideline advance cardiac life support tahun 2010. ( terlampir )
-          Apabila nafas dan jantung berhenti maka kesadaran akan hilang dan pasien mengalami mati klinis.
-          Nafas yang membaik kembali dalam 4-6 menit pertama kemungkinan penyembuhan kearah normal tidak ter-ganggu .
-          Apabila otak tidak mendapatkan oksigen lebih dari 4 - 6 menit maka kematian klinik dengan cepat berubah menjadi kematian biologis.
-          Resusitasi adalah serangkaian tindakan dalam usaha memberikan pertolongan penyelamatan pada korban yang mengalami henti nafas atau jantung secara mendadak, tanpa membuang waktu agar korban tidak mati.
-          Secara umum serabut-serabut neuron akan mati dalam waktu 5 menit oleh karena iskemia.
C.       DASAR HUKUM
Dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan resusitasi yang seragam di seluruh rumah sakit adalah :
a.      UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
b.      UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
c.      UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
d.      Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia. Tahun 2006

















BAB II
RUANG LINGKUP

a.Ruang Lingkup
-       Seluruh ruangan rawat inap baik rawat inap umum maupun rawat inap khusus, ruang rawat intensive dan UGD
-       Seluruh perawat dan dokter ruangan / dokter jaga yang telah mengikuti pelatihan BLS ( basic life support ) atau ACLS ( advanced cardiac life support ), dokter spesialis emergensi, dokter spesialis jantung dan dokter spesialis anestesiologi.

b. Kebijakan
Pijat Jantung Paru tidak perlu dilakukan pada kasus
1.  Penyakit terminal ( mis : Kanker stadium akhir )
2.  Pasien dengan Mati Batang Otak
3.  Yang sudah dinyatakan Do Not Resuscitation ( DNR ) oleh tim dokter.

c. Mengakhiri Tindakan Resusitasi
1. Penolong sudah melakukan Bantuan Hidup Dasar dan Lanjut secara optimal , antara lain RJP, defibrilasi VF/VT tanpa nadi,, pemberian vasopressin atau epinefrin intravena,dan sudah melakukan prosedur pengobatan yang ada.
2. Pupil mindriasis  maksimal






BAB III
TATALAKSANA
TATA LAKSANA
1. PENILAIAN AWAL





2. Tatalaksana
       a       Setiap petugas yang menemukan pasien tidak sadar segera menilai kesadaran pasien tersebut, /cek respon pasien.
Cek respon


       b       Berteriak dan meminta pertolongan atau mengaktifkan sistem alarm.
       c       Petugas lain yang mendengar teriakan itu segera mengambil troley emergency dan Defibrilator ( bila tersedia ) serta menghubungi dokter ruangan atau dokter jaga dan perawat supervisor jaga
       d       Penilaian denyut nadi
Caranya jika penolong di sebelah kanan penderita, dengan meletakkan jari telunjuk dan jari tengah pada garis median leher (trachea), kemudian geser ke lateral (ke arah penolong)/tidak boleh menyeberangi garis tengah, lalu raba pulsasi arteri carotisnya. Periksa teraba nadi atau tidak. Langkah ini tidak boleh lebih dari 10 detik. Bila nadi tidak teraba segera lakukan kompresi dada.


Dokter ruangan atau dokter jaga dapat meminta bantuan dokter spesialis emergensi, dokter spesialis jantung atau dokter spesialis anestesiologi untuk penatalaksanaan lebih jauh.
Catatan Jika nadi teraba, segera beri bantuan nafas setiap 3 – 5 detik dan cek nadi setiap 2 menit.
e. Kompresi Dada
Dilakukan dengan pemberian tekanan secara kuat dan berirama pada setengah bawah sternum/ Membuat garis bayangan antara kedua papila mammae memotong mid line pada sternum kemudian meletakkan tangan kiri diatas tangan kanan/ sebaliknya. Yang dipakai adalah tumit tangan, bukan telapak tangan. Hal ini menciptakan aliran darah melalui peningkatan tekanan intratorakal dan penekanan langsung pada dinding jantung. Komponen yang perlu diperhatikan saat melakukan kompresi dada :
o   Frekuensi minimal 100 kali permenit
o   Untuk dewasa, kedalaman minimal 5 cm (2 inch)
o   Pada bayi dan anak, kedalaman minimal sepertiga diameter diding anterposterior dada, atau 4 cm (1,5 inch) pada bayi dan sekitar 5 cm (2 inch) pada anak.
o   Berikan kesempatan untuk dada mengembang kembali sevara sempurna setelah setiap kompresi.
o   Seminimal mungkin melakukan interupsi

 
e.     Membuka dan membesihkan jalan nafas. Dokter ( yang memiliki sertifikat ACLS, PPGD atau PTC ) segera melakukan pemasangan pipa endotrakeal dan memberikan ventilasi 10 – 12 x/mnt .
f.     Pemberian adrenalin 1:1000 1 mL  ( pada pasien dewasa ) / adrenalain 1:10.000 1 mL ( pada bayi/anak ) intra vena setiap 2 menit selama masih henti jantung sebelumnya dilakukan pemasangan jalur intra vena.
g.    Setelah 5 siklus/ 2 menit, periksa pulsasi arteri carotis, jika pulsasi tidak ada dan bantuan belum tiba teruskan RJP. Jika bantuan datang dan membawa peralatan (AED/Defibrilator) segera pasang alat cek irama jantung dengan menggunakan AED atau monitor defibrilator. Apabila irama jantung shockable lakukan defibrilasi, apabila not shockable teruskan RJP. Ikuti algoritme.
h.    Defibrilator  300j – 360j-360j ( monophase ) / 100j-150j-150j ( biphase ) diberikan bila terdapat gelombang fibrilasi atau pulseless ventrikel takikardi.
-          Proses ini minimal dilakukan selama 30 menit dan dapat diperpanjang.
-          Semua tindakan dicatat dan dimasukkan ke dalam rekam medis.
                                                                                                          













BAB IV
DOKUMENTASI

Semua tindakan resusitasi dicatat dan di dokumentasikan dalam catatan rekam medis pasien.


EmoticonEmoticon

About