BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penyakit
jantung menjadi penyebab kematian utama baik pada laki-laki maupun perempuan di
Amerika Serikat. Pada tahun 2005, sekitar 920.000 orang mengalami serangan
jantung, dimana setiap 34 detik terdapat satu orang yang mengalami serangan
jantung. Sehingga dapat diramalkan bahwa terdapat sekitar 300.000 orang di
Amerika Serikat yang mngalami serangan jantung tiap tahunnya dank rang dari 15%
yang tetap dapat bertahan hidup. Dari data statistic ini, menunjukkan tingginya
kebutuhan pertolongan pertama pada pasien serangan jantung yang berakibat pada
henti jantung baik pada orang awam maupun pada tenaga kesehatan utamanya
perawat. Oleh karena itu, diperlukan suatu tatalaksana pelayanan resusitasi
yang seragam di seluruh rumah sakit yang diarahkan oleh kebijakan dan prosedur
yang sesuai.
B. DEFINISI
-
Resusitasi Jantung Paru adalah tindakan pijat
jantung luar dan pemberian nafas bantuan terhadap pasien yang mengalami henti
jantung dan/atau henti napas.
-
Gambaran EKG yang ditemukan pada cardiac
arrest adalah
1. Asistole
2. PEA
( pulseless electrical activity )
3. Ventricular
fibrilation
4. Pulseless
Ventricular tachicardia
-
Resusitasi Jantung Paru dilakukan sesuai
guideline advance cardiac life support tahun 2010. ( terlampir )
-
Apabila nafas dan jantung berhenti maka
kesadaran akan hilang
dan pasien mengalami mati
klinis.
-
Nafas yang membaik kembali dalam 4-6 menit pertama kemungkinan
penyembuhan kearah normal tidak ter-ganggu .
-
Apabila otak tidak mendapatkan oksigen lebih
dari 4 - 6 menit maka kematian klinik dengan cepat berubah menjadi kematian
biologis.
-
Resusitasi adalah serangkaian tindakan dalam
usaha memberikan pertolongan penyelamatan pada korban yang mengalami henti
nafas atau jantung secara mendadak, tanpa membuang waktu agar korban tidak
mati.
-
Secara umum serabut-serabut neuron akan mati
dalam waktu 5 menit oleh karena iskemia.
C. DASAR
HUKUM
Dasar
hukum yang terkait dengan pelaksanaan resusitasi yang seragam di
seluruh rumah
sakit adalah :
a. UU No 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran
b. UU No 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
c. UU No 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit
d. Manual Persetujuan Tindakan
Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia. Tahun 2006
BAB II
RUANG LINGKUP
a.Ruang Lingkup
- Seluruh
ruangan rawat inap baik rawat inap umum maupun rawat inap khusus, ruang rawat
intensive dan UGD
- Seluruh
perawat dan dokter ruangan / dokter jaga yang telah mengikuti pelatihan BLS ( basic life support ) atau ACLS ( advanced cardiac life support ),
dokter spesialis emergensi, dokter spesialis jantung dan dokter spesialis
anestesiologi.
b.
Kebijakan
Pijat
Jantung Paru tidak perlu dilakukan pada kasus
1. Penyakit terminal ( mis : Kanker stadium
akhir )
2. Pasien dengan Mati Batang Otak
3. Yang sudah dinyatakan Do Not Resuscitation (
DNR ) oleh tim dokter.
c. Mengakhiri Tindakan Resusitasi
1.
Penolong sudah melakukan Bantuan Hidup Dasar dan Lanjut secara optimal , antara
lain RJP, defibrilasi VF/VT tanpa nadi,, pemberian vasopressin atau epinefrin
intravena,dan sudah melakukan prosedur pengobatan yang ada.
2.
Pupil mindriasis maksimal
BAB III
TATALAKSANA
TATA
LAKSANA
1. PENILAIAN AWAL
2. Tatalaksana
a Setiap
petugas yang menemukan pasien tidak sadar segera menilai kesadaran pasien
tersebut, /cek respon pasien.
Cek
respon
b Berteriak
dan meminta pertolongan atau mengaktifkan sistem alarm.
c Petugas
lain yang mendengar teriakan itu segera mengambil troley emergency dan
Defibrilator ( bila tersedia ) serta menghubungi dokter ruangan atau dokter
jaga dan perawat supervisor jaga
d Penilaian
denyut nadi
Caranya
jika penolong di sebelah kanan penderita, dengan meletakkan jari telunjuk dan
jari tengah pada garis median leher (trachea), kemudian geser ke lateral (ke
arah penolong)/tidak boleh menyeberangi garis tengah, lalu raba pulsasi arteri
carotisnya. Periksa teraba nadi atau tidak. Langkah ini tidak boleh lebih dari
10 detik. Bila nadi tidak teraba segera lakukan kompresi dada.
Dokter ruangan atau
dokter jaga dapat meminta bantuan dokter spesialis emergensi, dokter spesialis
jantung atau dokter spesialis anestesiologi untuk penatalaksanaan lebih jauh.
Catatan
Jika nadi teraba, segera beri bantuan nafas setiap 3 – 5 detik dan cek nadi
setiap 2 menit.
e. Kompresi Dada
Dilakukan dengan pemberian tekanan
secara kuat dan berirama pada setengah bawah sternum/ Membuat garis bayangan
antara kedua papila mammae memotong mid line pada sternum kemudian meletakkan
tangan kiri diatas tangan kanan/ sebaliknya. Yang dipakai adalah tumit tangan,
bukan telapak tangan. Hal ini menciptakan aliran darah melalui peningkatan
tekanan intratorakal dan penekanan langsung pada dinding jantung. Komponen yang
perlu diperhatikan saat melakukan kompresi dada :
o Frekuensi minimal 100 kali permenit
o Untuk dewasa, kedalaman minimal 5 cm
(2 inch)
o Pada bayi dan anak, kedalaman minimal
sepertiga diameter diding anterposterior dada, atau 4 cm (1,5 inch) pada
bayi dan sekitar 5 cm (2 inch) pada anak.
o Berikan kesempatan untuk dada
mengembang kembali sevara sempurna setelah setiap kompresi.
o Seminimal mungkin melakukan interupsi
e. Membuka dan membesihkan jalan nafas. Dokter (
yang memiliki sertifikat ACLS, PPGD atau PTC ) segera melakukan pemasangan pipa
endotrakeal dan memberikan ventilasi 10 – 12 x/mnt .
f. Pemberian
adrenalin 1:1000 1 mL ( pada pasien
dewasa ) / adrenalain 1:10.000 1 mL ( pada bayi/anak ) intra vena setiap 2
menit selama masih henti jantung sebelumnya dilakukan pemasangan jalur intra
vena.
g. Setelah 5 siklus/ 2 menit, periksa
pulsasi arteri carotis, jika pulsasi tidak ada dan bantuan belum tiba teruskan
RJP. Jika bantuan datang dan membawa peralatan (AED/Defibrilator) segera pasang
alat cek irama jantung dengan menggunakan AED atau monitor defibrilator.
Apabila irama jantung shockable lakukan defibrilasi, apabila not
shockable teruskan RJP. Ikuti algoritme.
h. Defibrilator 300j – 360j-360j ( monophase ) /
100j-150j-150j ( biphase ) diberikan bila terdapat gelombang fibrilasi atau
pulseless ventrikel takikardi.
-
Proses ini minimal dilakukan selama 30 menit
dan dapat diperpanjang.
-
Semua tindakan dicatat dan dimasukkan ke
dalam rekam medis.
BAB IV
DOKUMENTASI
Semua
tindakan resusitasi dicatat dan di dokumentasikan dalam catatan rekam medis
pasien.
EmoticonEmoticon